Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250916-WA0029.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menyeret penggugat lahan SMAN 1 Bandung ke ranah pidana karena diduga membuat identitas palsu saat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

  • Tim Hukum Jabar Istimewa yang merupakan kuasa dari Gubernur Dedi Mulyadi dan Pemerintah Provinsi Jabar menyatakan bahwa negara sudah mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

  • Pemerintah juga telah mencabut status badan hukum dari PLK, sehingga perkumpulan tersebut tidak lagi diakui sebagai perkumpulan sah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menyeret penggugat lahan SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke ranah pidana. Sebab, perkumpulan ini diduga membuat identitas palsu saat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum Jabar Istimewa yang merupakan kuasa dari Gubernur Dedi Mulyadi dan juga Pemerintah Provinsi Jabar. Adapun saat ini negara sudah resmi mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

"Ada kemungkinan juga kami akan mengambil jalur pidana terhadap perkumpulan ini, karena kami menduga ketika mengajukan gugatan pertama di Pengadilan Negeri Bandung, PLK menggunakan keterangan atau identitas palsu," ujar Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).

1. PLK dinyatakan sebagai organisasi terlarang

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Jutek memastikan akan mempelajari secara cermat sejarah dari PLK ini bersama dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar. Setelah itu nantinya akan kembali dilaporkan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Atas perintah dari Bapak Gubernur, kami sedang mendalami bersama Biro Hukum. Karena kenyataannya sejak tahun 1960-an mereka sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang," katanya.

Kemudian, pemerintah juga kini telah resmi mencabut status badan hukum dari PLK ini. Menurut Jutek hal ini menguatkan bahwa perkumpulan tersebut benar terlarang.

"Dugaan ini dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum yang mencabut status badan hukum mereka per 28 Agustus 2025. Dengan begitu, mereka tidak lagi diakui sebagai perkumpulan sah dan berbadan hukum di Indonesia," katanya.

2. Kasasi harus dilakukan oleh badan hukum yang masih berlaku

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jutek pun menyoroti langkah kasasi yang dilakukan PLK setelah dinyatakan kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Menurutnya, kasasi tersebut kecil kemungkinan bisa diterima oleh Mahkamah Agung. Sebab, mereka kini sudah tidak memiliki badan hukum.

"Kesimpulan kami adalah bahwa yang dapat melakukan gugatan tentu orang yang masih hidup. Kalau orang sudah mati, tidak dapat mengajukan gugatan. Begitu pun badan hukum kalau badan hukumnya masih hidup, ia mempunyai hak legal standing," kata Jutek.

"Kalau badan hukumnya sudah dicabut, sudah mati, dinyatakan dicabut dan tidak sah di Indonesia, maka tidak punya hak lagi untuk melakukan gugatan," ucapnya.

3. Kasasi kecil kemungkinan diterima oleh MA

SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Senada dengan Jutek, Anggota Pengacara Jabar Istimewa Romi Sihombing mengatakan, PLK tidak sah dalam melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung karena statusnya sudah tidak memiliki badan hukum.

"Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sudah tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Kami bisa membuktikan bahwa badan hukumnya sudah dicabut oleh Kementerian Hukum, sudah nyata dan pasti, maka permohonan kasasi mereka tidak akan dilayani," ujarnya.

Editorial Team