Bandung, IDN Times - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menyeret penggugat lahan SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke ranah pidana. Sebab, perkumpulan ini diduga membuat identitas palsu saat melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Rencana ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum Jabar Istimewa yang merupakan kuasa dari Gubernur Dedi Mulyadi dan juga Pemerintah Provinsi Jabar. Adapun saat ini negara sudah resmi mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.
"Ada kemungkinan juga kami akan mengambil jalur pidana terhadap perkumpulan ini, karena kami menduga ketika mengajukan gugatan pertama di Pengadilan Negeri Bandung, PLK menggunakan keterangan atau identitas palsu," ujar Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).