Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)
Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)

Intinya sih...

  • Pastikan para korban kondisinya aman, fokus utama memastikan keamanan dan pendampingan

  • Siapkan pendampingan psikologis setelah penjemputan, lakukan pemeriksaan kesehatan

  • Pemprov Jabar minta pelaku TPPO dihukum berat, dorong proses hukum terhadap terlibat dalam praktik perdagangan orang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini berada di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur. Rencananya, para korban akan dijemput pada Jumat, (20/2/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan rencana penjemputan tersebut.

“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang," ujar Hendra Rochmawan, Selasa (17/2/2026).

1. Pastikan para korban kondisinya aman

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menuturkan, perkara ini ditangani oleh Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Februari 2026.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” tambahnya.

Adapun ke-13 korban tersebut masing-masing:

1. Indri Nuraeni (24), asal Bandung

2. Jeta Tania Peranginangin (18), asal Cianjur

3. Dea Oktaviani (19), asal Cianjur

4. Grevia Agra Tasya (20), asal Bandung

5. Rosita (22), asal Cianjur

6. Yunika Andini Putri (23), asal Bandung

7. Tia Rahma Awaliah (21), asal Cianjur

8. Sri Sunarti (31)

9. Castiya Ningrum (25), asal Indramayu

10. Putri Nurfatilah (20), asal Bandung

11. Siti Komalasari (29), asal Cianjur

12. Novia (20), asal Cianjur

13. Beby Syeira Nurochman (21), asal Bandung

2. Siapkan pendampingan psikologis

Ilustrasi TPPO. (Pixabay/lamuk_lamuk)

Menurutnya, setelah proses penjemputan, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah masing- masing.

“Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Hendra.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.

3. Pemprov Jabar minta pelaku TPPO dihukum berat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memulangkan sebanyak 13 perempuan asal Jabar serta satu perempuan asal Jakarta yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban dipekerjakan di sebuah pub di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan para korban dalam kondisi baik dan akan segera dikembalikan ke rumah masing-masing pekan ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah provinsi sudah berkomunikasi dengan Suster Ika yang membantu proses penyelamatan para korban di Sikka.

"Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu orang asal Jakarta yang hari ini diselamatkan. Mereka dalam keadaan baik," ujar Dedi.

Para korban, kata Dedi terjebak oleh bujuk pelaku, yang sebelumnya menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup besar. Proses pemulangan seluruh korban dipastikan sedang disiapkan.

Selain pemulangan, Pemprov Jabar mendorong agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut diadili sesuai aturan yang berlaku.

Editorial Team