Kabupaten Bandung, IDN Times - Proyek pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka masih menjadi pro-kontra bagi daerah Bandung Raya. TPPAS Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut dengan luas 78,1 hektare ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), namun tak berjalan mulus.
Salah satu faktornya yaitu belum ada kesepakan perihal besaran tipping fee atau biaya pengembangan energi berbasis sampah yang masih dianggap memberatkan bagi daerah.
Menilai hal tersebut, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan, ketimbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus menganggarkann Rp30 Miliar per tahun untuk tipping fee, lebih baik dialokasikan untuk membangun tempat pengolahan sampah milik sendiri di tujuh daerah pemilih.
"Anggaran tipping fee Rp30 miliar itu untuk membuang sampah saja ke TPPAS Legok Nangka, kalau kita punya Rp30 miliar lebih baik bangun tempat pengolahan sendiri, lebih menguntungkan kalau kita punya pengolahan secara mandiri," ujar Yanto saat dihubungi IDN Times, Jum'at (03/9/2021).