Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)
Pemberian remisi khsusus ini diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, ada Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nmor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, ada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Di sisi lain, ada pula Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Terakhir ada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04-354 tanggal 08 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2022 kepada narapidana," kata dia.