Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan izin operasional pada layanan transportasi berbasis online, Grab, setelah sempat dilarang beroperasi karena adanya wabah virus corona (COVID-19). Izin itu diterbitkan setelah pemerintah memverifikasi banyak hal, termasuk tentang komitmen Grab dalam memenuhi syarat protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Dengan dikantonginya izin operasional, maka Grab telah mempersiapkan berbagai perubahan guna menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Lantas, apa saja yang berubah dari layanan Grab?