Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anak muda yang rentan akan akses pendidikan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyatakan tidak akan segan-segan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di dalam kereta ataupun di stasiun.

Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana menyatakan, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan seluruh pelanggan merasa aman saat menggunakan layanan kereta api. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," ujar Dicky melalui keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).

1. Larangan berlaku untuk semua relasi kereta

Suasana peron Stasiun Tawang Semarang yang dipenuhi calon penumpang yang akan naik kereta api. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Sebagai langkah tegas, KAI juga menetapkan sanksi blacklist tidak diperkenankan menggunakan kereta api bagi setiap pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Hal itu diterapkan ke seluruh moda layanan kereta api.

"Sanksi ini berlaku untuk semua moda layanan yang dikelola oleh KAI dan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga rasa aman bagi seluruh penumpang," kata Dicky.

2. Sejumlah layanan pendukung sudah disiapkan

Editorial Team