Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyatakan tidak akan segan-segan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di dalam kereta ataupun di stasiun.
Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana menyatakan, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan seluruh pelanggan merasa aman saat menggunakan layanan kereta api. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual," ujar Dicky melalui keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).