Bandung, IDN Times – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum lama ini merespons kabar pencoretan Dani Ramdan sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Respons tersebut muncul setelah DPRD Kabupaten Bekasi tidak merekomendasikan nama Dani sebagai Pj Bupati Bekasi hingga satu tahun ke depan.
Dalam aturan, sebagai Pj Bupati Bekasi saat ini, jabatan Dani Ramdan akan habis pada Mei 2023.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bekasi sendiri malah mengusulkan tiga nama yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.