Bandung, IDN Times - Pemprov Jawa Barat memastikan tidak akan memecat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat senilai Rp2,4 triliun untuk 2026. Gaji dan tunjangan ASN pun dipastikan tetap terjamin.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, secara keseluruhan kebijakan pemotongan TKD ini pasti berpengaruh. Hanya saja, pemerintah provinsi memastikan kebijakan itu tidak akan berpengaruh terhadap gaji pegawai tetap dapat alokasi.
"Pak Gubernur memberikan jaminan bahwa pegawai outsourcing pun tidak boleh ada yang kena PHK. Jadi beliau menjamin dana transfer ini tidak boleh berpengaruh pada kepegawaian dan pembangunan infrastruktur," kata Dedi, Jumat (17/10/2025).