Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana

Intinya sih...

  • Dana PIP siswa SMAN 7 Cirebon dipotong Rp200 ribu per siswa, dialirkan ke oknum yang berstatus tersangka.

  • Kejaksaan menahan empat tersangka dari dalam dan luar sekolah, serta menyita uang tunai senilai Rp368 juta dengan kerugian negara mencapai Rp467 juta.

  • Sebagian dana PIP dialihkan untuk kegiatan sekolah tanpa persetujuan siswa penerima, melibatkan 35 saksi dan kemungkinan adanya tersangka baru.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Dana bantuan pendidikan bagi siswa miskin di SMAN 7 Cirebon diduga kuat dijadikan ladang korupsi oleh sejumlah oknum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan empat orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan ratusan pelajar dan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

1. Skema pemotongan dana terstruktur dan sistematis

Ilustrasi penjara

Penyidikan kasus ini mengungkap kalau dana bantuan sebesar Rp955,8 juta, yang dialokasikan bagi sekitar 500 siswa, dipotong secara terencana oleh pihak sekolah dan oknum eksternal.

Alih-alih menerima dana utuh senilai Rp1,8 juta per siswa, masing-masing hanya memperoleh Rp1,6 juta. Selisih Rp200 ribu per siswa ini ternyata tidak sekadar hilang, tetapi dialirkan ke kantong sejumlah individu yang kini berstatus tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, pemotongan tersebut bukan terjadi satu kali, melainkan berlangsung dalam pola sistematis.

"Para siswa diminta mengambil dana di bank dengan didampingi oleh staf sekolah, di mana sebagian dana langsung disita, atau ditransfer ke rekening milik para tersangka," ujar Slamet, Kamis (24/7/2025).

2. Empat tersangka dari dalam dan luar sekolah

Ilustrasi borgol

Kejaksaan telah menetapkan dan menahan empat tersangka berinisial T, RI, I, dan RN. Tersangka berinisial T menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah; RI adalah guru merangkap staf kesiswaan; I merupakan Kepala Sekolah aktif saat dana dicairkan; dan RN adalah pihak eksternal yang ikut berperan dalam distribusi dana.

“Praktik ini melibatkan koordinasi antara pejabat sekolah dan pihak luar. Yang lebih memprihatinkan, sebagian dana bantuan digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan siswa tanpa sepengetahuan penerima,” kata Slamet.

Selain menahan keempat tersangka, Kejari juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp368 juta. Jumlah kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp467 juta.

3. Upaya alihkan dana bantuan untuk kepentingan sekolah

Ilustrasi penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain pemotongan, sebagian dana PIP juga dialihkan untuk membiayai kegiatan sekolah. Kejaksaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan, karena dana PIP adalah hak langsung siswa penerima, bukan dana fleksibel yang bisa dialokasikan sesuai kehendak pengelola sekolah.

“Penggunaan dana tanpa persetujuan siswa atau wali murid adalah pelanggaran. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri maupun pihak lain,” kata Slamet.

Dari 35 saksi yang telah diperiksa, 30 orang di antaranya adalah guru, staf, dan pejabat internal sekolah. Sementara lima lainnya berasal dari pihak luar, termasuk RN yang kini ditahan.

Kejari Kota Cirebon menegaskan, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya proses hukum.

Slamet menuturkan, ia berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang mencederai amanah negara tersebut.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap penyelenggara negara atau siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada ruang kompromi dalam kasus ini, karena menyangkut hak anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Slamet.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team