Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain pemotongan, sebagian dana PIP juga dialihkan untuk membiayai kegiatan sekolah. Kejaksaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan, karena dana PIP adalah hak langsung siswa penerima, bukan dana fleksibel yang bisa dialokasikan sesuai kehendak pengelola sekolah.
“Penggunaan dana tanpa persetujuan siswa atau wali murid adalah pelanggaran. Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri maupun pihak lain,” kata Slamet.
Dari 35 saksi yang telah diperiksa, 30 orang di antaranya adalah guru, staf, dan pejabat internal sekolah. Sementara lima lainnya berasal dari pihak luar, termasuk RN yang kini ditahan.
Kejari Kota Cirebon menegaskan, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya proses hukum.
Slamet menuturkan, ia berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang mencederai amanah negara tersebut.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap penyelenggara negara atau siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada ruang kompromi dalam kasus ini, karena menyangkut hak anak-anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Slamet.