Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Selain dengan perusahaan Ervan, SMAN 10 Bandung juga membuat proyek belanja jasa kebersihan dengan nilai Rp35 juta per bulan dengan perusahaan lain. Total dana yang dikucurkan untuk proyek ini kemudian tercatat mencapai Rp402 juta.
Namun dari hasil penulusuran, jaksa menemukan ketidakwajaran dalam proyek tersebut. Dari total dana yang dikucurkan Rp402 juta, jaksa menemukan ketidakwajaran pembayaran proyek itu yang nilainya mencapai Rp128 juta.
Tak hanya itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta. Namun, dokumen transaksinya dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari transaksi mencurigakan ini, jaksa menyatakan bahwa ada uang sebesar Rp14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep Nendi.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp664 juta," kata Imam Muslihat.
Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jucto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.