Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Intinya sih...

  • Dana bantuan COVID-19 di Karawang diduga dikorupsi, kerugian negara mencapai Rp1,99 miliar.

  • Tujuh orang ditangkap sebagai tersangka, termasuk pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

  • Para tersangka memalsukan data kelompok penerima dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi, melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Karawang diduga dikorupsi. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mencatat adanya kerugian negara hingga Rp1,99 miliar.

Hal itu diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang ditetima polisi pada 1 Agustus 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan panjang, hingga akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka yang seluruhnya merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

1. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi

ilustrasi korupsi (pixabay.com/Mohamed_hassan)

Salah satu tersangka berinisial N merupakan Sekjen GKTMTB. Hendra mengungkapkan, tersangka berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Dia jugalah yang memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

"Dana yang seharusnya diterima masyarakat dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyimpan tunai hingga membeli peralatan seperti traktor," katanya.

2. Ada 131 orang sudah diperiksa dan dimintai keterangan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain N, enam tersangka lain berinisial AAA, MY, A, B, E, dan MD juga memiliki peran aktif dalam perkara ini, mulai dari menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, hingga mengoordinasikan pembuatan surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

"Polda Jabar telah memeriksa 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

3. Diancam kurungan penjara seumur hidup

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran dan buku tabungan, laptop, traktor, uang tunai Rp300 juta, kwitansi, dan bon pembelian.

Hendra menegaskan, tindakan para tersangka bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak COVID-19.

"Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya.

Editorial Team