Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dugaan tindak korupsi di Pemerintah Kota Bandung. Korupsi yang terjadi adalah adanya penerimaan hadiah atau janji pengadaan maupun pekerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pemeriksaan dilakukan Kamis (16/1/2025). Sejumlah saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.
Saksi yang diperiksa terdiri dari empat orang yakni Dr. Yorisa Sativa selaku Direktur RSUD Bandung Kiwari, H. Iman Lesratriyono yang merupakan Anggota DPRD, Rini Januanti seorang pekerja negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung, serta Mochamad Edwin Khadafi yang merupakan wiraswasta.
"Saksi semua hadir. Penyidik mendalami aliran dana suap ke oknum DPRD Bandung dan kepada okbum Pemkot Bandung," kata Tessa melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, Kota Bandung sudah mendapat sorotan setelah mantan wali kota dan mantan sekda ditahan oleh KPK. Mereka disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek Smart City. Khusus untuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dia disebut setidaknya menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Asep menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2022. Saat itu ada kesepakatan pemberian anggaran bagi Dinas Perhubungan untuk pengadaan Bandung Smart City.
Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, Ema diduga mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD.
"Agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," ujarnya.
Sementara itu, tiga anggota DPRD yang menjadi tersangka diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas lainnya yang bermitra dengan Komisi C DPRD.