Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250630_111507.jpg
Polisi menangkap puluhan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • 51 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung

  • Barang bukti sabu, tembakau sintetis, ekstasi, ganja, dan obat-obatan disita

  • Para tersangka terancam pidana 6-20 tahun sesuai Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Bandung, IDN Times - Sebanyak 51 tersangka penyalahgunaan narkoba telah ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Berbagai jenis narkoba yang disimpan para tersangka untuk diedarkan maupun dijual telah disita oleh polisi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Kota Bandung sejak awal bulan Juni 2025 karena diduga mengedarkan atau menjual narkoba.

"Mereka diamankan dengan berbagai modus penjualan," kata Budi, Senin (30/6/2025).

1. Ada yang menjual sabu pakai pewarna

Polisi menangkap puluhan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun barang bukti yang telah disita, yaitu sabu sebanyak 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja, 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729.

Dia mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah penjualan narkoba jenis sabu yang memiliki warna berbeda. Sabu tersebut dicampur dengan bahan pewarna dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.

"Penjual sabu mencampur bahan ethanol dan pewarna, karena akan dijual harga lebih tinggi dengan kategori Blue Ice. Padahal itu campuran bukan narkoba yang tidak sesuai, tapi tersangka menjual itu agar harganya lebih tinggi," kata dia.

2. Obat-obatan jadi pengganggu Kamtibmas

Polisi menangkap puluhan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, kata dia, pengungkapan obat-obatan tertentu telah ditemukan modus baru yang baru dilakukan para tersangka. Menurut Budi, obat-obatan tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.

"Untuk obat-obatan tertentu modusnya tidak lagi dijual di kios-kios, jadi sekarang caranya secara moblie diedarkan ke gang-gang secara langsung kepada pengguna, Alhamdulilah bisa menangkap siapa yang penjualnya. Jadi geng motor yang kemarin kita tangkap ternyata mengkonsumsi dulu obat-obatan itu, jadi itu biang keroknya kejahatan 170, geng motor, dan lain-lainnya. Jadi kita fokus menangkap geng motor juga," jelas dia.

3. Mereka terancam pidana 6 tahun hingga 20 tahun

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Para tersangka disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan ayat, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk obat-obatan tertentu, Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana narkotika penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Untuk obat-obatan tertentu ancaman pidana penjara 12 tahun," kata Budi.

Editorial Team