Bandung, IDN Times - Polresta Bandung mengungkap 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) dalam kurun 1–13 Februari 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 29 orang tersangka, termasuk seorang penadah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, puluhan kasus tersebut berasal dari laporan polisi yang masuk selama dua pekan terakhir. Polisi juga menyita puluhan sepeda motor hasil kejahatan.
"Sebanyak 72 unit kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti. Sebagian besar kendaraan merupakan hasil pencurian yang dilakukan dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T di lokasi parkir rumah maupun pertokoan," ujarnya, Jumat (13/2/2026).
