Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2026-02-13 at 5.43.32 PM.jpeg
Dalam Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curanmor

Intinya sih...

  • Pelaku dominan pakai kunci T, korban sering lalai

  • Para pelaku mencari kendaraan yang diparkir di area terbuka

  • Korban sering lalai meninggalkan kunci motor menempel di motor

  • Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan

  • Ada perampasan pakai softgun, tujuh tersangka residivis

  • Satu kasus curas dengan modus pelaku menodong korban menggunakan softgun

  • Tujuh dari 29 tersangka merupakan residivis

  • Ancaman hukuman hingga sembilan tahun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung mengungkap 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) dalam kurun 1–13 Februari 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 29 orang tersangka, termasuk seorang penadah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, puluhan kasus tersebut berasal dari laporan polisi yang masuk selama dua pekan terakhir. Polisi juga menyita puluhan sepeda motor hasil kejahatan.

"Sebanyak 72 unit kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti. Sebagian besar kendaraan merupakan hasil pencurian yang dilakukan dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T di lokasi parkir rumah maupun pertokoan," ujarnya, Jumat (13/2/2026).

1. Pelaku dominan pakai kunci T, korban sering lalai

Dalam Dua Pekan, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Curanmor

Aldi menjelaskan, para pelaku umumnya mengincar kendaraan yang diparkir di area terbuka. Mereka merusak rumah kunci lalu membawa kabur motor dalam waktu singkat.

"Kami juga menemukan dua kasus pencurian terjadi karena kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci masih menempel di motor. Kondisi ini mempermudah pelaku mengambil kendaraan tanpa perlu merusak kunci," kata Aldi.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

2. Ada perampasan pakai softgun, tujuh tersangka residivis

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Untuk kasus curas, polisi mencatat satu laporan dengan modus pelaku menodong korban menggunakan softgun sebelum membawa kabur sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tujuh dari 29 tersangka merupakan residivis. Rinciannya tiga orang pernah terlibat kasus curanmor dan empat lainnya kasus pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan asal domisili, 17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang warga Jawa Barat di luar Kabupaten Bandung, dan tujuh orang lainnya berasal dari Lampung. Kelompok terakhir diketahui terlibat aksi perampasan di wilayah Baleendah. Polisi masih mendalami kemungkinan tempat kejadian perkara lain di luar wilayah Kabupaten Bandung.

3. Ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di ruang terbuka, serta menambahkan kunci pengaman guna mencegah aksi pencurian yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Editorial Team