Bandung, IDN Times - Perkembangan dan kemajuan desa di Indonesia mengalami akselerasi yang signifikan pasca terbitnya UU Desa. Kondisi tersebut diantaranya tercermin dari perkembangan status desa, dimana jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal semakin berkurang. Pada saat yang sama, jumlah desa berkembang, maju, dan mandiri terus bertambah.
Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Syahrul Lamado mengatakan, berdasarkan data Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selama periode 2015-2022, jumlah desa sangat tertinggal berkurang 9.015 desa dari 13.453 desa menjadi 4.438 desa. Desa tertinggal berkurang 24.354 desa dari 33.592 menjadi 9.238 desa.
Kemudian desa berkembang bertambah 11.011 desa dari 22.882 menjadi 33.893, desa maju bertambah 16.641 desa dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Kemudian, desa mandiri menjadi 6.239 desa dari sebelumnya 174 desa.
Perkembangan status tersebut melampaui tagret yang disampaikan di RPJMN. Pada rencana ditargetkan 10.000 desa tertinggal menjadi berkembang, serta mendorong 5.000 desa berkembang menjadi mandiri.
“Perkembangan status lebih cepat menandakan animo atau partisipasi masyarakat, dan stakeholder komitmennya luar bisa. Termasuk dengan apa yang dilakukan BRI selama 4 tahun terakhir melalui desa Brilian,” katanya saat Kick Off Meeting New Desa Brilian 2023 dikutip melalui siaran pers, Jumat (12/5/2023).