Daerah Pabean, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang

Bandung, IDN Times - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024. Aturan ini memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, guna mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan PMK ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.
“Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” ujar Budi, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (7/1/2024).
Barang tertentu yang dimaksud meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.
Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.
1. Tugas kantor pabean pemuatan dan pembongkaran
Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai secara umum bersifat selektif. Kantor pabean pemuatan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.
Apabila terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di pelabuhan tujuan, maka kantor pabean pembongkaran akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkut tersebut.
Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Bila dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi.
“Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana,” ujar Budi.