Bandung, IDN Times - Persidangan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung pada 2012 masih berlanjut. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bandung ini mendatangkan Dadang Suganda.
Dia merupakan makelar tanah yang bekerja sama dengan sejumlah anggota DPRD Bandung dan Pemkot Bandung untuk memanipulasi nilai penjualan tanah.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergiliran membacakan dakwaan Dadang Suganda. Dalam persidangan tersebut, Dadang didakwa bersama-sama dengan Herry Nurhayat, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung merangkap selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung Periode bulan April 2012 hingga Desember 2012, dan Edi Siswadi yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung merangkap selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, berkongsi dalam proyek pengadaan tanah tahun anggaran 2012.
Untuk kasus ini, dia berpean sebagai Penerima Kuasa Menjual yang dibuat secara proforma dalam Akta Kuasa Menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung, menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung, meminta agar mempercepat proses administrasi dan ganti rugi Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung, serta memberikan sejumlah uang dari hasil keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada (Wali Kota Bandung), Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.
"Dia melanggar aturan karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Di mana terdakwa juga memperkaya dengan meraup uang Rp19,761 miliar," ujar salah satu jaksa penuntut umum, dalam persidangan kemarin, Senin (23/11/2020).