Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Salah seorang buruh yang namanya masuk dalam gugatan, Siska Oktaviantika P. mengatakan, kejadian tersebut terjadi setelah ratusan karyawan melakukan aksi protes lantaran perusahaan tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap.
"Jadi sebelumnya kita sudah lakukan protes akibat perusahaan selalu mengeluarkan internal memo tanpa ada kesepakatan antar pekerja atau serikat buruh itu sendiri," ujar Siska saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/6).
Padahal, kata Siska, buruh mengerti aturan bahwa pemerintah mengizinkan perusahaan membayar THR buruh secara bertahap. Namun menurutnya, perusahaan tidak seharusnya memutuskan skema tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan buruh.
"Kami mengetahui pemerintah telah mengeluarkan edaran, bahwa THR bisa dicicil. Ini boleh dicicil asal dengan catatan ada kesepakatan dengan serikat buruh atau pekerja yang ada di perusahaan," ungkapnya.
"Pada kenyataannya itu tanpa ada kesepakatan jadi otomatis ini tidak bisa dan kami tuntut itu," tambahnya.
Adapun perusahaan sampai saat ini sudah melakukan pembayaran cicilan THR, tepatnya pada 14 Mei 2020. Pembayaran selanjutnya akan dilakukan di pertengahan bulan ini.