Karawang, IDN Times - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan jika pendapatan negara dari sektor cukai rokok cukup besar. Sehingga, pemerintah masih masih mengandalkan cukai rokok untuk meraih pendapatan negara.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada 2018 pendapatan negara dari sektor cukai rokok mencapai Rp153,3 triliun atau Rp4,3 triliun lebih besar dari target sebanyak Rp149 triliun.
Sedangkan pada tahun ini, pendapatan negara dari cukai rokok atau hasil tembakau ditargetkan mengalami peningkatan, menjadi Rp159 triliun.
"Hingga akhir Februari 2019, cukai rokok sudah terkumpul sebanyak Rp10,8 triliun," katanya, usai pelepasan ekspor perdana rokok produk PT Philip Morris Indonesia ke Jepang, di kawasan pabrik rokok, di Karawang, Jawa Barat, Kamis(21/3).