Cimahi, IDN Times - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) kembali naik pada 2024 rata-rata sebesar 10 persen. Keputusan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Naiknya tarif cukai itu bisa memicu peralihan masyarakat untuk membeli rokok ilegal. Kondisi tersebut tentunya berpotensi membuat peredaran rokok tanpa pita cukai itu semakin merajalela imbas mahalnya harga rokok berpita resmi dari Bea Cukai.
Kota Cimahi, Jawa Barat adalah salah satunya yang sangat rawan 'digempur balik' rokok ilegal alias peredarannya semakin marak, yang berlawanan dengan 'Gempur Rokok Ilegal' yang merupakan program pemerintah untuk memberantas peredarannya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pola konsumen dalam menyikapi kenaikan cukai tembakau yang berakibat mendorong kenaikan harga rokok adalah dengan beralih ke produk yang lebih terjangkau
"Kenaikan harga cukai rokok ini juga kekhawatiran kami akan menjadi salah satu faktor pemicu dengan peningkatan peredaran rokok ilegal," kata Ranto saat dihubungi IDNTimes, Rabu (17/1/2024).