Pemasangan stiker di KTR Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menjelaskan perda KTR merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan melarang total aktivitas merokok, melainkan mengatur zonasinya agar lebih tertib dan sehat.
“Tempat umum, sekolah, perkantoran, taman bermain anak, masjid, serta angkutan umum kini ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar Eni seusai peluncuran Perda KTR di Kantor Bupati Cirebon.
Menurutnya, pemerintah tetap menyiapkan area khusus bagi perokok di setiap instansi atau tempat tertentu. “Bukan berarti masyarakat dilarang merokok, tetapi sudah ada tempat khusus untuk melakukannya,” kata Eni.
Meski demikian, di tahap awal penerapannya, sanksi bagi pelanggar masih bersifat persuasif. “Untuk sementara baru teguran. Misalnya, kalau ada yang merokok di taman bermain anak, cukup diingatkan untuk keluar dari area itu,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melibatkan berbagai perangkat daerah dalam pengawasan Perda ini. Setiap dinas diminta aktif memastikan pelaksanaan KTR di wilayahnya.
“Kami ingin masyarakat terbiasa menjaga ruang publik tetap sehat dan bebas asap rokok,” ujar Eni.