Cirebon, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mulai memperketat pengawasan terhadap 45 Satuan Penyelenggara Pemberian Gizi (SPPG) yang menyediakan Makanan Bergizi (MBG). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1/2025 yang mewajibkan seluruh penyelenggara MBG memiliki Sertifikat Laik Higien dan Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menegaskan, pengawasan lapangan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta hasil rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda.
Upaya ini, menurutnya, merupakan langkah pencegahan agar kasus keracunan makanan massal yang sempat terjadi di sejumlah daerah tidak terulang di wilayah Cirebon.
"Kami mencatat ada 75 penyelenggara makanan bergizi di Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut, 45 SPPG sudah beroperasi aktif dan wajib mengajukan SLHS maksimal satu bulan setelah surat edaran diterbitkan,” ujar Eni, Kamis (9/10/2025).