TPA Kubang Deleg di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Selain urusan teknis, DLH Cirebon juga menyiapkan rencana pengelolaan operasional.
Pemerintah daerah mempertimbangkan dua opsi: memperkuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sudah ada atau mengubahnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar memiliki fleksibilitas keuangan dan manajemen.
“Pengelolaan RDF ini tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Harus profesional, berkelanjutan, dan terbuka terhadap kerja sama swasta,” jelasnya.
Lahan seluas lebih dari satu hektare sudah disiapkan untuk lokasi proyek. DED sementara telah selesai disusun, dan tinggal menyesuaikan dengan hasil revisi kapasitas. DLH menargetkan konstruksi dapat dimulai segera setelah Kementerian PUPR memberikan izin pelaksanaan fisik.
Fasilitas RDF nantinya akan menghasilkan bahan bakar padat dari sampah rumah tangga yang dapat digunakan langsung di industri semen.
Meski belum bisa dipakai untuk pembangkit listrik, Fitroh optimistis pemanfaatannya akan terus berkembang seiring kebijakan co-firing yang didorong pemerintah pusat.
“Untuk pabrik semen seperti Indocement bisa langsung pakai, karena bentuknya curah. Kalau PLTU masih butuh penyesuaian teknologi pembakaran,” ujarnya.
Menurut Fitroh, proyek ini bukan sekadar solusi teknis terhadap masalah sampah, tetapi juga investasi sosial dan lingkungan. Dengan fasilitas RDF, Cirebon diharapkan