Bandung, IDN Times - Wabah Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau disebut juga COVID-19 yang melanda sejak 2020 memberi dampak cukup dalam pada perekonomian Indonesia. Pergerakan masyarakat yang dibatasi membuat banyak lini usaha lesu. Alhasil pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana merambah banyak sektor.
Pemutusan hubungan kerja ini jugalah yang dialami Millena Nuriel Zaakya. Bekerja di sebuah kafe di Kota Bandung, Lena, panggilan akrabnya, harus menelan pil pahit usai diberhentikan secara sepihak oleh manajemen kafe tersebut.
Dia menceritakan, pemberhentian yang dilakukan kantor hanya sebulan usai dia menjadi seorang karyawan. Pandemik COVID-19 yang mengharuskan pemerintah kota Bandung melakukan pembatasan sosial bersala besar (PSBB) pertama kali membuat seluruh karyawan dirumahkan sementara. Hanya pekerja dibagian dapur dan bersih-bersih saja yang masih masuk. Itupun tidak setiap hari.
Bos Lena menyebut, pihak manajemen kafe akan memberi kabar lebih lanjut mengenai kemungkinan mempekerjakan kembali para karyawan selama pandemik. Sayangnya, setelah ditunggu berminggu-minggu tidak ada kabar baik. Bahkan kabar buruk yang diterima sejumlah karyawan, termasuk Lena.
"Bos bilang, Lena cari kerjaan lain aja. Itu setelah dua minggu ga ada kabar. Jadi ga bisa diteruskan," ujar Lena saat berbincang dengan IDN Times, Jumat (12/3/2021).
