Bandung, IDN Times - Aplikasi pinjaman secara daring atau pinjol (pinjam online) tengah menjadi sorotan pemerintah. Aplikasi yang ilegal ini dinilai cukup meresahkan masyarakat karena memberikan dampak negatif.
AES, salah satu korban pinjol ilegal di Kota Bandung. Dirinya sempat merasakan keganasan dari aplikasi pinjol ilegal. AES mengaku pernah meminjam uang Rp3 juta. Namun, dia kemudian harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan bunga mencapai Rp48 juta.
"Itu saya pinjam dengan tenor capai 160 hari. Pas saya mau balikin uang, ternyata bunganya besar. Saya bayar sesuai kesanggupan aja dulu (bertahap)," ujar AES saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (16/10/2021).