Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Bandung, IDN Times - Seorang warga Bandung (RS), harus meregang nyawa usai benda tajam berjenis pisau ditusukkan ke tubuhnya tepat pada bagian dada. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyala Rian tak tertolong.

Rian tewas usai terlibat cecok dengan tiga orang, di Jalan Nana Rohana, Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis (16/42023). Kematian Rian pun langsung menjadi sorotan pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan apa yang menimpa Rian, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang menusuk Rian.

Tak butuh waktu lama, selang beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil amankan dua orang pelaku penusuk dan penganiayaan Rian.

"Pada kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Rian, kita berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial RD dan AF," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (21/4/2023).

1. Pelaku tak terima kendaraannya disalip korban

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi mengungkapkan motif dua pelaku menghabisi Rian, hanya karena perselisihan di jalan raya, di mana dua pelaku tersebut, tak terima saat korban Rian menyalip kendaraan kedua pelaku.

"Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok, dan salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusukkan kepada korban," ucapnya.

2. Para pelaku bisa dihukum maksimal lima tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Budi menyebut kedua pelaku berhasil diamankan dari hasil kerja sama antara Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Bandung Kulon. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga amankan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban Rian.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 351 dan atau 170 KUHPidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya, paling singkat penjara lima tahun.

3. Cegah aksi kriminalitas dengan keberadaan tim prabu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk mengantisipasi kasus kekerasan di jalan, Polrestabes Bandung sekarang sudah menerjunkan kembali tim prabu. tim ini harus bisa bekerja cepet ketika ada kejadian tertentu sambil memantu aktivitas masyarakat di malam hari.

Karena melakukan patroli menggu akan sepeda motor, mereka harus bisa lebih cepat datang ke tempat kejadian peristiwa (TKP) ketika ada aksi kejahatan seperti begal.

Kemudian saat ada kejadian atau kerumunan konvoi bermotor bisa langsung dibubarkan oleh tim ini. Dan ketika ada aksi kejahatan diharap bisa lebih cepat melakukan penangkapan pelakunya.

"Tim yang akan motoris (pakai motor) melaksanakan pengamanan menjaga keamanan khususnya kejahatan keras pada malam hari maupun kegiatan lain, baik itu tawuran, begal, dan lainnya," ungkap Budi.

Editorial Team