Bandung, IDN Times - Kabar dari WHO yang menyebut bahwa saat ini terdapat 38 negara terdeteksi sebagai tempat penyebaran varian Omicron bikin pemerintah Indonesia lebih waspada. Untuk itu, pemerintah berupaya menangkal penyebaran varian Omicron dengan menetapkan masa karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri.
Regulasi yang mendasari aturan karantina ini ialah Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Adendum SE ini menyebut masa karantina COVID-19 berlaku selama sepuluh hari.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K. Ginting mengatakan, karantina merupakan pintu awal upaya perlindungan untuk menghindari transmisi penularan varian Omicron.
"Karantina setelah pengawasan dilakukan pada cek poin kedatangan hingga cek poin ketujuh di kepabean. Tidak ada jalan keluar dari rantai di cek poin, karena semua terkunci setelah mereka dijemput," kata Alexander dalam webinar bertema Belajar dari Delta, Waspada Omicron, Selasa (14/12/2021).