Bandung, IDN Times – Ketika pandemik COVID-19 menemui akhir masanya, dunia kerja mulai dihebohkan dengan fenomena gelombang pekerja yang berhenti dari pekerjaannya secara besar-besaran. Fenomena itu dikenal dengan istilah great resignation.
Tak hanya itu, muncul pula fenomena quiet quitting, di mana pekerja tidak berhenti sepenuhnya dari pekerjaan, tetapi berkerja dengan upaya memenuhi standar minimal saja. Dalam kondisi ini, artinya pekerja tak memberi kontribusi lebih sesuai dengan kapasitas terbaiknya--hal buruk bagi operasional sebuah perusahaan.
Menurut Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat, ada 11,5 juta pekerja yang berhenti dari pekerjaannya selama periode April, Mei, dan Juni 2021. Sementara di Inggris, pada Agustus 2021 lalu, jumlah lowongan kerja melampaui satu juta pekerjaan.
Hal sama yang terjadi di lanskap global. Berdasarkan survei firma konsultasi SDM, Mercer, terhadap 30 ribu orang dari 31 negara, tahun ini ada 41 persen karyawan berniat mengundurkan diri.
Efek pandemi menyebabkan banyak hal terjadi pada diri mereka, sehingga membuat banyak orang memikirkan kembali karier, kondisi kerja, dan tujuan jangka panjang mereka.
Bagaimana dengan fenomena the great resignation di Indonesia? Apakah para tenaga profesional di Indonesia juga merasa tertarik untuk resign dari pekerjaan mereka?
