Ummi meminta, agar KPU Kabupaten Ciamis turut bertindak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi hal ini. Di mana di dalamnya meminta agar mengumumkan kabar berpulangnya calon wakil bupati dari pasangan nomor urut 02 ini melalui penanggung jawab atau LO dari partai koalisi.
"Nah kebetulan di Ciamis ini kan calon tunggal, hari ini sudah diingatkan kepada teman-teman KPU Ciamis untuk melakukan komunikasi kepada LO dari pasangan calon," jelasnya.
Pengumuman ini dikatakan Ummi, harus disebarkan kepada masyarakat dan juga perangkat pemilu lainnya, termasuk hingga petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Semua langkah itu, dikatakan Ummi harus ditempuh oleh KPU Ciamis.
"Kita harus menerima suratnya terlebih dahulu, kemudian KPU melakukan pengumuman. Baik pengumuman di tingkatan KPU, tingkatan KPU Ciamis, seluruh jajaran PPK, seluruh jajaran PPS sampai nanti di TPS masing-masing. Itu harus ada pengumumannya," kata dia.
Sebelumnya Ummi memastikan, surat suara dan logistik Pilkada Ciamis akan tetap sama dan tidak berubah. Pergantian calon wakil bupati baru bisa dilakukan setelah penetapan dan jelang pelantikan, jika pasangan 02 ini memenangkan Pilkada Ciamis.
"Tidak ada perubahan, surat suara tetap. Ini kan nanti proses pergantian nanti mungkin pada saat sebelum penetapan dan pelantikan," ujar Ummi.
Yana D Putra merupakan pasangan dari Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Keduanya maju bersama di Pilkada 2024 degan memborong semua partai, dan jadi salah satunya pasangan yang melawan kotak kosong di Pilkada Jabar.
"Nantinya harus digantikan berdasarkan usulan dari koalisi pengusul. Sehingga, tidak ada pergantian saat ini, termasuk dalam surat suara, masih tetap sama tidak ganti," kata Ummi.