Majalengka, IDN Times- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, masih menghantui Kabupaten Majalengka. Di kalangan masyarakat, masih ada pemahaman yang dinilai keliru terhadap kasus tersebut.
Pada sebagian masyarakat muncul anggapan bahwa ketika sudah ada damai antara korban dan pelaku, kasus itu sudah selesai. Padahal dalam kasus kekerasan seksual, permasalahan damai tidak menghentikan proses hukum.
"Tidak ada rumusnya damai, kekeluargaan menghentikan perkara. Hukum harus tetap berjalan," kata ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda kepada IDN Times, Senin (1/7/2024).