Ilustrasi petani milenial. (Dok. Kementan)
Rizky Anggara mengatakan, program budidaya tanaman hias pun dimulai sejak bulan Juli 2021. Para petani kemudian membudidayakan tanaman jenis Scindapsus Lucens, Amydrium Silver, dan Homalomena Frog.
Adapun dalam program ini terdapat offtaker CV. Minaqu Indonesia. Perusahaan ini kemudian menyediakan indukan tanaman dan PT. Agro Jabar yang berperan sebagai penjamin peminjaman uang ke bank untuk pengadaan indukan tanaman. Pendanaan program Petani Milenial sendiri bukan dari APBD, melainkan melalui KUR ke bank.
"Misalnya, kan kita dikasih 300 tanaman indukan (oleh CV. Minaqu Indonesia), nah kita perbanyak dari 300 jadi 900 itu itungan perorang. Nah yang 900 itu nanti dibawa menjadi hasil panen gitu perorang," ujar Rizky saat dihubungi awak media, Rabu (1/2/2023).
Setahun berlalu, Petani Milenial sudah empat kali memanen tanaman hias dengan nilai penjualan mencapai angka sekitar Rp1,3 miliar. Sayangnya, hasil panen yang harusnya diterima oleh para petani itu tak kunjung dibayar oleh CV. Minaqu Indonesia.
Selain itu, para peserta dikabarkan banyak yang dikejar utang oleh bank. Setiap peserta juga ditagih utang senilai Rp50,2 juta. Kondisi ini terjadi lantaran offtaker tak membayar hasil panen, sehingga kemudian menganggap Pemprov Jabar lepas tangan.
"Pemprov seakan gak mau tau sama persoalan ini bahkan Pemprov bikin gelombang yang baru sampai gelombang sepuluh, padahal kan yang gelombang yang satu aja belum beres. Alhasil, nama kami tercoreng dari perbankan," kata dia.