Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang pelesiran ke luar kota di tengah kasus COVID-19 yang meningkat. Hal ini disampaikan usai Yana mendapat informasi ada pejabat tingkat kecamatan dan kelurahan yang jalan ke Yogyakarta karena urusan kerjaan.
Menurut Yana, di tengah kasus penambahan warga terpapar virus corona yang kian bertambah parah, ASN manapun terutama pejabat harusnya bisa berdiam di Bandung dan menyelesaikan persoalan ini lebih dulu. Jangan karena alasan sudah dijadwalkan bepergian mereka justru mengabaikan perintah dari pimpinan.
"Kalau memang dia melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung, kalau saya sih sanksi tegas. Kan ada regulasinya," kata Yana kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Meski demikian, Yana mempersilakan ASN tersebut untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi sesuai ke Kepala Bagian Pemerintahan.