(Area di Tamansari yang hendak digusur oleh Pemkot Bandung) IDN Times/Debbie Sutrisno
Diberitakan sebelumnya, pendamping hukum Eva Eryani, sekaligus Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Jabar, Deti mengatakan, Pemkot Bandung telah melakukan penggusuran paksa rumah Eva.
"Pada pukul 10.00 WIB ormas Gema Peta yang dikerahkan oleh Pemerintah Kota Bandung kurang lebih lebih 50 orang menyatroni rumah Eva Eryani," ujar Deti melalui keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).
Atas tindakan itu, Deti mengutuk praktik adu domba yang dilakukan oleh Pemkot Bandung kepada warga Tamansari. Kemudian, mengutuk tindakan pembiaran yang dilakukan oleh polisi dan TNI atas kekerasan, pelecehan, penyekapan, pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan ormas Gema Peta.
"Meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan Eva Eryani Effendi, karena percuma jadi WNI dan meminta suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab," kata dia.
Pemkot Bandung melalui Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi membantah membawa ormas dalam melakukan penertiban di Rudet Tamansari. Adapun kelompok masyarakat yang berada di lokasi kejadian merupakan bekas warga yang telah direlokasi, bukan dari ormas.
"Kami sudah sesuai regulasi dan aturan, kami sudah memberikan pemberitahuan sampai SP3, tinggal kami proses jelang penertiban, tapi ini mungkin keinginan masyarakat yang pro rudet yang 175 KK itu, kan kami juga tidak bisa menahan," ujar Rasdian, Kamis (19/10/2023).
Masyarakat yang telah direlokasi ini ingin segera menempati Rudet Tamansari yang kini masih dalam pembangunan. Rasdian menjelaskan, para warga RW 11 ini belum bisa menempati rumah deret karena masih ada satu rumah milik Eva yang belum memilih pindah.
"Mereka (warga RW 11) pengin segera untuk masuk (rudet), karena sudah sekian tahun itu, dari 2019 penertiban pertama, kemarin dia melakukan itu, artinya dia menguasai lahan yang dikusaai oleh Eva yang di dalam," tuturnya.