IDN Times/Debbie Sutrisno
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengimbau masyarakat tentang kemungkinan timbulnya kasus penyakit antraks pada hewan ternak atau kurban.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita menjelaskan penyakit hewan yang disebabkan bakteri ini bisa menyerang hewan seperti sapi, kerbau, dan kambing/domba, namun bisa juga ditularkan ke manusia (zoonosis) melalui kontak dengan hewan tertular atau benda/lingkungan yang sudah dicemari agen penyakit.
"Walaupun berbahaya, penyakit antraks di daerah tertular bisa dicegah dengan vaksinasi yang disediakan pemerintah," kata Ketut dilansir Antara.
Ketut mengatakan beberapa provinsi di Indonesia memang tercatat pernah melaporkan kasus antraks, namun dengan program pengendalian yang ada, kasus tersebut sifatnya sporadis dan dapat segera terkendali, sehingga kerugian peternak dapat diminimalisasir dan ancaman kesehatan masyarakat bisa ditekan.
Sesuai dengan standar Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam penanganan wabah Anthrax, jika di suatu wilayah dalam waktu 20 hari tidak ada kematian, antraks dapat dinyatakan terkendali, sehingga lalu lintas dan perdagangan hewan rentan dapat dilakukan sepanjang hewan tidak berasal dari wilayah yang sedang wabah.
Terkait lalu lintas dan perdagangan hewan rentan, Ketut menegaskan hewan ternak juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium.