Bandung, IDN Times - Polrestabes Kota Bandung tetapkan David Cahyadi alias DC sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Polisi juga menyangkakan DC dengan pasal 81 dan 82 mengenai Perlindungan Anak.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan secara singkat, bahwa kabar DC sudah ditetapkan sebagai tersangka memang benar adanya. Sayangnya ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal penetapan tersebut. Ia mengatakan bahwa DC kini menjadi tersangka.
"Sudah (DC jadi tersangka)," ujar Rahayu saat dihubungi Minggu (23/8/2020).