Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni dalam kasus pencabulan 10 bocah perempuan dibawah umur di Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana dikutip dalam amar putusan yang diterima, Selasa (26/4/2022).