Bandung, IDN Times - Buruh dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menaikan UMP UMK 2024 sebesar 12 persen. Hal ini disampaikan dalam aksi di Gedung Sate, Senin (20/11/2023).
Ketua DPD SPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, kenaikan 12 persen akan terjadi jika Pemprov Jabar tidak menggunakan Pertarungan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 sebagai landasan menentukan UMP dan UMK 2024.
"Jadi itu (PP 51) akan dibatasi kenaikannya, karena yang pertama ada kali alfa, dan itu adalah faktor pengurang. Nah yang kedua, itu juga ada batasan kalau upah minimumnya sudah melebihi rata-rata konsumsi per kapita maka tidak boleh naik. Jadi menahan (kenaikan UMP dan UMK)," ujar Roy pada awak media di lokasi.