Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan Rp1,91 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh pabrik rokok pada 2025.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana cukai di daerah, mengingat DBHCHT sejatinya dirancang bukan hanya untuk bantuan sosial, tetapi juga untuk peningkatan kualitas industri, kesehatan masyarakat, dan pengawasan rokok ilegal.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menegaskan bantuan tunai tetap menjadi prioritas lantaran banyak buruh pabrik rokok berpendapatan rendah. Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 37 Tahun 2023, buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta masuk kategori penerima bantuan.
“BLT ini upaya pemerintah menjamin kesejahteraan buruh. Penyalurannya dilakukan sekali dalam setahun dan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing penerima,” ujar Imron di sela kunjungan kerja di PT Sinar Grage Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Senin (17/11/2025).
