Purwakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa, Jumat (11/11/2022). Dalam aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta itu mereka menyampaikan tiga tuntutan.
Tuntutan itu ialah menolak Omnibus Law dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah 36/2021 untuk menetapkan penentuan upah tahun depan. Mereka menilai aturan tersebut hanya akan menghambat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
“Terindikasi bahwa pemerintah akan tetap menggunakan PP 36 dalam penentuan upah yang tentunya untuk UMK Kabupaten Purwakarta dipastikan tidak naik lagi,” kata Koordinator aksi tersebut, Wahyu Hidayat. Ia menegaskan permintaan kaum buruh di Purwakarta adalah kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.