Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa, Jumat (11/11/2022). Dalam aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta itu mereka menyampaikan tiga tuntutan.

Tuntutan itu ialah menolak Omnibus Law dan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah 36/2021 untuk menetapkan penentuan upah tahun depan. Mereka menilai aturan tersebut hanya akan menghambat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

“Terindikasi bahwa pemerintah akan tetap menggunakan PP 36 dalam penentuan upah yang tentunya untuk UMK Kabupaten Purwakarta dipastikan tidak naik lagi,” kata Koordinator aksi tersebut, Wahyu Hidayat. Ia menegaskan permintaan kaum buruh di Purwakarta adalah kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

1. Buruh tolak PHK dengan alasan efisiensi resesi ekonomi

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dua tuntutan lain yang disampaikan para buruh mengenai upah di atas satu tahun berdasarkan kelompok jenis usaha. “Yang ketiga, kami menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi akibat resesi ekonomi,” kata Wahyu dalam orasinya di mobil komando.

Para buruh memulai aksi kali ini pukul 8.15 WIB setelah berkumpul di kawasan industri Bukit Indah City Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Konvoi buruh yang banyak menggunakan sepeda motor menimbulkan arus lalu lintas sedikit tersendat.

2. Aksi buruh akan terus ditingkatkan jelang penetapan upah

Editorial Team

Tonton lebih seru di