Purwakarta, IDN Times - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi alasan serikat pekerja meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun depan. Tuntutan itu disampaikan dalam unjuk rasa di kompleks Kantor Sekretariat Daerah Purwakarta, Kamis (15/9/2022).
Aksi tersebut menyusul rangkaian unjuk rasa dari berbagai kalangan di Kabupaten Purwakarta selama beberapa hari berturut-turut. Tuntutan mereka sama-sama menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena dinilai membebani perekonomian masyarakat.
Karena itu, massa buruh meminta agar pemerintah ikut menaikkan UMK di daerahnya pada tahun depan. “Dengan aturan apapun, secara logis, maka sudah sangat wajar apabila buruh di Purwakarta tahun depan naik upahnya,” kata koordinator aksi buruh, Wahyu Hidayat.