Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar akhirnya menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar 2020. Yakni, dengan nomor surat 561/75/Yanbangsos, yang ditandatangani pada 21 November 2019. Dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Karawang tertinggi yakni Rp 4.594.324. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.831.884.
Namun, penetapan SE UMK 2020 ini menuai kekecewaan bagi buruh di Jabar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto, mengatakan, semua buruh kecewa dengan penetapan UMK berbentuk SE. Dengan surat tersebut Gubernur Jabar seperti mempermainkan buruh dan aturan.
Roy menjelaskan, dalam Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan kalimatnya ketetapan, maka harusnya melalui Surat Keputusan (SK). SE ini justru hanya menyiasati ketentuan UU karena ketetapan ini tak ada sanksinya kepada pengusaha.
"Ini mempermainkan buruh kami kecewa pada gubernur dan Kepala Disnakertrans Jabar yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari. Kami kecewa, gubernur tak pro pada buruh di Jabar," ujar Roy, Jumat (22/11).