Buruh Minta UMK Naik, Pengusaha di Kota Cimahi Buka Suara

Cimahi, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Jawa Barat menanggapi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. Kalangan pengusaha akan patuh terhadap keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan PP Nomor 51 tentang Pengupahan.
Keputusan itu ditentang kalangan buruh termasuk di Kota Cimahi. Mereka ngotot Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik minimal 15 sampai 25 persen, sehingga melakukan aksi besar-besaran pada Rabu (22/11/2023).
"Kenaikan UMK kan sudah ada aturan PP Nomor 51, ya kami sebagai pengusaha ikut itu saja," ujar Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal saat dihubungi, Kamis (23/11/2023)
1. Apindo Kota Cimahi ungkap kondisi perusahaan
Dia mengatakan, kenaikan UMK berapa pun sebetulnya memberatkan bagi perusahaan di Koya Cimahi. Sebab, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini sedang mengalami kesulitan imbas kondisi krisis global.
Hal itu berdampak terhadap penurunan order yang membuat pengusaha harus memutar otak untuk bertahan ditengah kondisi sekarang.
"Sebenarnya berat untuk naik juga, berat kondisi perusahaan apalagi di Cimahi kebanyakan tekstil dan garmen kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Order berkurang, kan kebanyakan pasar ekspor," kata dia.
Dia mengatakan, hal itu berdampak terhadap karyawan, di mana Apindo mendapat laporan adanya perusahaan yang sampai mengurangi jam kerja. Namun tentu saja berdasarkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
"Kan banyak anggota kami hanya tiga hari kerja. Gak tau detail masing-masing perusahaan, cuma dikurangi jam kerja, untuk pembayaran bipartir perusahaan dengan karyawan," ucap Cristina.