Cimahi, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Jawa Barat menanggapi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024. Kalangan pengusaha akan patuh terhadap keputusan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan PP Nomor 51 tentang Pengupahan.
Keputusan itu ditentang kalangan buruh termasuk di Kota Cimahi. Mereka ngotot Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik minimal 15 sampai 25 persen, sehingga melakukan aksi besar-besaran pada Rabu (22/11/2023).
"Kenaikan UMK kan sudah ada aturan PP Nomor 51, ya kami sebagai pengusaha ikut itu saja," ujar Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal saat dihubungi, Kamis (23/11/2023)