Bandung, IDN Times - Buruh Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil menyetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sebesar 10 persen. Kenaikan ini dinilai dapat membantu kesejahteraan buruh.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, buruh saat ini memiliki tiga tuntutan pada Pemprov Jabar untuk UMK 2023.
"Pertama meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," ujar Sidarta di sela aksi di Gedung Sate, Senin (5/12/2022).