Bandung, IDN Times - Gabungan serikat pekerja/Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.
Roy Jinto Ferianto, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal dua sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebesar 1,78 persen, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal tiga dan empat bisa mencapai 10 persen.
"Tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional untuk kesejahteraan," ujar Roy melalui keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).