Bandung, IDN Times - Organisasi buruh di Jawa Barat menyatakan sikap menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan yang nantinya dijadikan dasar penentuan UMK/UMP dan upah sektor ini diyakini tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu organisasi buruh yang menolak yaitu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat. Mereka menolak peraturan tersebut jadi dasar untuk penetapan upah 2026.
"Setelah mempelajari isi RPP itu, kami menyatakan menolak RPP tersebut, karena seharusnya sesuai perintah putusan MK 168 tahun 2024, pemerintah harus membuat UU ketenagakerjaan yang baru," ujar Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, Senin (17/11/2025).
