Bandung, IDN Times - Belum semua buruh di Jawa Barat belum menerima hasil keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Rabu (24/12/2025).
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, UMP 2026 dengan kenaikan 5,7 persen nilai alpha 0,7 membuat perbedaan UMP dengan UMK semakin jauh.
"Dengan Gubernur menggunakan alpha 0,7 maka UMP Jabar makin jauh tertinggal dengan rata-rata UMK Jabar itu Rp3,5 juta itu masih jauh kemudian dengan kehidupan hidup layak (KLH) itu juga Rp4,7 juta jadi masih jauh," ujar Dadan, Kamis (25/12/2025).
