Bandung, IDN Times - Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) siap melakukan demonstrasi meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menghapus aturan terbaru mengenai pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Uang yang dibayar buruh seharusnya menjadi hak mereka dan tidak harus diuangkan ketika umurnya 56 tahun.
"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik lewat jalur hukum maupun aksi baik di Kantor BP Jamsostek atau Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, Minggu (13/2/2022).
Menurutnya, jika permintaan agar aturan ini dihapuskan, maka federasi siap meminta seluruh anggota agar mengambil uang JHT sebelum kebijakan tersebut berlaku efektif pada 2 Mei 2022.
