Bandung, IDN Times - Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mendapat perlawanan keras dari kaum buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPW FSPMI-KSPI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad menilai, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga perusahaan di wilayah Jawa Barat boleh tidak menaikkan UMK 2020.
Dengan demikian seluruh elemen serikat pekerja di Jawa Barat sudah sepakat untuk melakukan pemogokan umum pada Senin (2/12) hingga Rabu (4/12) 2019. Adapun tuntutannya adalah, meminta agar penetapan UMK tahun 2020 dilakukan Surat Keputusan Gubernur, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika tanggal 2 Gubernur tidak berubah surat edaran menjadi surat keputusan, pada tanggal 3 dan 4 Desember 2019 buruh Jawa Barat akan melakukan aksi mogok daerah di Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat," kata Rosyad melalui siaran pers, Rabu (27/11).