Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Lebih lanjut, Roy menjelaskan, tuntutan buruh menaikkan upah sebesar 10 persen ini berdasarkan peraturan putusan MK atas uji materi beberapa pasal UU Cipta Kerja. Ia berharap pemerintah bisa mengikuti aturan ini dalam menetapkan upah minimum.
"Kami bingung 6,5 persen ini dasarnya dari mana? Apakah itu inflasi pertumbuhan ekonomi? Kemudian apakah sudah dihitung berdasarkan survei Angka kebutuhan hidup layak (KHL)?" ujarnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, kemungkinan UMP dan UMK 2025 akan diputuskan pada 4 Desember 2024. Roy memastikan, pernyataan presiden soal 6,5 persen ini harus jelas tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami akan melihat 6,5 persen itu secara formula dari mana. Jangan sampai beliau menyampaikan 6,5 ternyata Permennya tidak menyebutkan itu, ternyata tidak ada dalam permen dan masih 6 persen," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Prabowo mengatakan UMP 2025 naik 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menjelaskan, tujuan kenaikan UMP 2025 bertujuan untuk menaikkan daya beli masyarakat.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata dia.