Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak mengintervensi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, serikat buruh tidak akan mempermasalahkan jika nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen yang akan diumumkan 11 Desember 2024, besok.

"Pada prinsipnya ketika memang kenaikan 6,5 (persen) itu adalah menjadi angka limitatif artinya tidak boleh kurang daripada itu khusus mengenai UMP kita menyetujui 6,5 untuk UMP," ucap Roy saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).

1. Serahkan UMK di kabupaten kota

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hanya saja, Roy meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengintervensi kenaikan UMK yang nantinya akan ditentukan oleh kabupaten dan kota. Sebab, hal itu merupakan kebijakan dari kabupaten dan kota itu sendiri.

"Untuk UMK kita meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyerahkan kewenangan tersebut kepada kabupaten kota," katanya.

2. Kemungkinan UMK akan lebih besar dari 6,5 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di