Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak mengintervensi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, serikat buruh tidak akan mempermasalahkan jika nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen yang akan diumumkan 11 Desember 2024, besok.
"Pada prinsipnya ketika memang kenaikan 6,5 (persen) itu adalah menjadi angka limitatif artinya tidak boleh kurang daripada itu khusus mengenai UMP kita menyetujui 6,5 untuk UMP," ucap Roy saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).